Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu

KORANPELITA.CO – Murni hukumkah putusan Mahkamah Agung RI menolak Gugatan kasasi Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur (GN) yang diajukan kuasa hukumnya?
Kalau dilihat dari kasus kasus dugaan tindakan koruptif yang dilakukan oleh Hakim MA yang sedang diusut oleh KPK saat ini? Sedangkan KPK di bawah Dewas (Dewan Pengawas) yang dikendalikan Istana (Presiden).
Rasanya sulit untuk mengatakan tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Istana (Presiden) terhadap putusan MA RI menolak gugatan Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur, sehingga putusan tersebut dianggap inkrach – berkekuatan hukum tetap?
Persoalan kasus dugaan “Ijazah Palsu” yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo yang diungkap oleh Bambang Tri dan soal mubahalah yang dilakukan oleh Gus Nur dan, lalu keduanya ditangkap, dipenjara, di adili dan mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan MA-RI itu langsung berhubungan dengan kepentingan Presiden Joko Widodo.
Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa putusan MA menolak Kasasi gugatan kuasa hukum Bambang Tri dan Gus Nur dapat dianggap sebagai intervensi langsung oleh Presiden.
Contoh intervensi langsung oleh Presiden terhadap kasus yang terkait dengan laporan Ubeidillah Badrun atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembakar Hutan dan pembelian saham oleh putera – putera presiden : Gibran dan Kaesang, dimana Dewas KPK dibawah kendali Presiden juga tak dapat dipungkiri.
Atas alasan itu di mana KPK sedang mengusut korupsi di MA atau hakim-hakim MA. Bisa jadi presiden dapat gunakan kekuasaannya untuk intervensi KPK agar MA tolak gugatan Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur tak dapat dihindari.
Untuk anak – anak Jokowi saja KPK tidak berani usut. Apalagi terkait dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang langsung berhubungan dengan kepentingan Jokowi untuk amankan diri dan kekuasaannya.
Jadi jika diamati secara cermat, penolakan MA dalam Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur ini melalui tangan KPK. Presiden diduga melakukan intervensi secara langsung agar putusan hukuman terhadap Bambang Tri Dan Gus Nur berkekuatan hukum tetap.
Saat ini 5 warga negara ( Bambang Tri, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah) juga sedang ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan Advokat Prof Eggy Sujana dkk.
Rencana sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari penolakan Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur di Mahkamah Aagung RI itu, seolah – olah mengirim pesan dan ancaman kepada para penggugat dan kepada rakyat Indonesia agar jangan lagi mempersoalkan tentang “Ijazah Palsu” Jokowi jika tidak mau bernasib seperti Bambang Tri dan Gus Nur.
Penolakan Kasasi BTM dan GN itu seolah mau membungkankan pikiran kritis yang berkembang di medos maupun di publik.
Padahal hingga saat ini dan persidangan di Pengadilan Suarakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang bahkan Kasasi di Mahkamah Agung belum pernah membuktikan ijazah asli Joko Widodo.
Jadi janganlah insitusi hukum (MA dan KPK) dijadikan sebagai tameng atau perisai pelindung diri atas kasus “Ijazah Palsu” yang sedang ramai dibicarakan di publik dan sedang akan digugat di Pengadilan lagi.
Kepada saudara Bambang Tri dan Gus Nur tetaplah bersabar seraya memohon kekuatan dan pertolongan dari Allah SWT. Kebenaran tidak akan dilenyapkan oleh kebathilan. Meski dengan kekuasaan itu sebagai penompang dan penyanggah kebathilan sekalipun.
Kebenaran tidak akan tergantikan dengan kebathilan. Meski kebathilan memiliki kekuatan yang hebat seperti Fir’aun sekalipun.
Jaa Al – Haq. Wa jakahal bathil. Inn baatila Kana jahuka.
Apabila datang kebenaran – Al Haq. Maka kebathilan akan musnah. Sesungguhnya yang bathil itu pasti musnah.
Depok, 27 September 2023. (***)



