3 Pelaku Promosikan Judi Online di Media Sosial Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

Banten,koranpelita.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan perjudian. Ketiga pelaku diamankan di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kab Serang, Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang dan Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka Kab. Tangerang.

Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian.

“Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kab. Tangerang,” ucap Didik.

Didik mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram. “Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” kata Didik.

BACA JUGA:  Gubernur Banten  dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

“Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :

https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambah Didik.

Didik menjelaskan modus dan motif dari para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan link url https://mage77.xyz/home dan situs judi dengan link url https://dragslot.pro/register?ref=B0Dv5nO&fbclid=PAAaZUGHz7uRyXKH43zC7Rv3zSFpuf5u1_gOUIq4g_tYQ0dvKX31quZB0mhyo,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat Rumah Tidak Layak Huni di Sindang Jaya

Didik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_,  mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelas Didik.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. “Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11

BACA JUGA:  Kapolri Cup 2026 , Kapolda Banten Pimpin Pelepasan Kontingen E-Sport Polda Banten

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000. (*/sul).