KORANPELITA.CO – Kaesang Pangarep ditunjuk jadi ketum parpol bukan juga dari kader. PSI memang parpol tak paham aturan, yang mereka buat sendir. Hal itu yang dikatakan oleh pengamat politik Jerry Massie, dalam sambungan teleponnya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
“Partai PSI tak jelas dan ini akan merusak sistem parpol Indonesia bukan kader dan tanpa rakernas langsung ditunjuk jadi ketum PSI,” tambahnya.
“Jadi jelas ya pimpinan PSI buta soal aturan yang mereka buat sendiri,” tuturnya.
Jerry pun menyampaikan kedepannya bisa jadi PSI akan menjadi “partai keluarga Jokowi”.
“Setalah Kaesang, saya memprediksi nanti menyusul Gibran dan Bobby yang saat ini menjabat Wali Kota Solo dan Wali Kota Medan akan juga berlabuh ke PSI. Sehingga ini akan menjadi partainya keluarga Jokowi,” ungkapnya.
Masih kata Direktur P3S ini, Jerry mengatakan tak hanya anak dan mantu, dirinya pun memprediksi Jokowi akan turut berlabuh ke PSI usai selesai menjabat sebagai presiden di 2024 nanti.
“Pada akhirnya semua akan keluar dari PDI Perjuangan, selaku partai yang selama ini membesarkan nama mereka. Artinya, mereka tidak lagi jadi petugas partai dari PDIP,” cetusnya.
Kaesang tercatat menjadi kader PSI pada hari Sabtu (23/9) kemarin. Namun cukup dua hari saja, ia langsung melenggang menjadi “ketua umum partai”.
Melihat itu, Jerry pun memandang bahwa Kaesang terlalu dipaksakan untuk memimpin partai yang berdiri pada 16 November 2014 itu.
Dalam Pasal 12 Bab V Anggaran Dasar (AD) PSI yang mereka buat sendiri sudah ditegaskan kalau PSI merupakan partai kader. Sedangkan, Kaesang ditunjuk menjadi ketua umum tanpa melalui kaderisasi dari DPR, DPC, DPD, DPW atau DPP.
Pasal 27 Bab XIV AD PSI menyebutkan pengurus-pengurus DPP seperti ketum dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun. Lalu, Pasal 18 Bab IV ART (Anggaran Rumah Tanggal) PSI menyebut DPP seperti ketum harus kader paripurna.
Pasal 19 poin 1 huruf K dalam ART PSI menyebut, DPP seperti ketum wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan kongres. Sedangkan, Kaesang ditunjuk jadi ketum tanpa melalui proses kongres. (red1)



