Koranpelita.co – Senin 14 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA : Sembilan Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum
LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (D.Z).
- Mahasiswa UMN Gelar Pameran Edukasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Bayah Lebak - 02/06/2026
- Semakin Mudah dan Aman, Layanan Pegadaian Terintegrasi dengan Rekening BRI di Merlung - 02/06/2026
- Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga - 02/06/2026



