Koranpelita.co – Senin 14 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA : Sembilan Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum
LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (D.Z).
- Kampung Korod di Selatan Bekasi Dibidik Jadi Wisata Sunda, Sawah hingga Leuit Jadi Andalan - 02/09/2026
- Solid dan Pantang Lelah, Tim Pemenangan Tuti Elawati Terus Bergerak Antar Kemenangan di Pilkades Lambangsari - 02/09/2026
- Sholat Istisqa dan Sedekah, Ikhtiar PTPN IV Regional IV Mengetuk Pintu Langit - 02/09/2026



