Menambang Secara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Tindak Tegas PT SP dengan Denda Administratif Rp141 M

Kukar, Koranpelita.co – Pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT Singlurus Pratama (SP). Karena diduga melakukan penambangan batubara secara ilegal di dalam kawasan hutan konservasi wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.

“Tindakan tegas yang dilakukan Tim Satgas PKH antara lain menguasai kembali lahan kawasan hutan dan sekaligus menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp141 miliar kepada PT SP, ” ungkap juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (31/08/2026) kemarin.

Barita menuturkan sebelum melakukan penindakan pemerintah melalui Satgas PKH telah terlebih dulu melakukan verifikasi lapangan dengan hasil temuan menunjukan PT SP terbukti melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal di kawasan hutan tanpa melengkapi izin.

“Yaitu izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di dalam kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto,” tuturnya seusai mendampingi Tim Satgas PKH diketuai JAM Pidsus Kuntadi selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH mengunjungi kawasan ilegal PT SP.

BACA JUGA:  KPK Periksa Kepala Bappenda Bogor, Dugaan Pemotongan Upah Pungut Masuk Babak Baru

Turut hadir Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas PKH Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua 2 Pelaksana Satgas PKH Kabareskrim Polri Komjen Pol  Syahardiantono, serta unsur dari 12 Kementerian Lembaga yang tergabung di Satgas PKH.

Melalui Lima Tahapan SOP

Dia pun menegaskan dalam penertiban kawasan hutan Satgas PKH melakukan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui Berita Acara sah di setiap prosesnya.

“Tahapan diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan tahap verifikasi lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi oleh Tim Satgas PKH dan dihadiri pihak manajemen.

“Serta dilanjutkan tahap penguasaan kembali dengan cara pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan, hingga diakhiri sanksi denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus "Transfer Pricing” PT TPL, Pakar: Sukanto Tanoto Bisa Tersangka Jika Terbukti Pengendali Perusahaan

Barita menuturkan juga penguasaan kembali areal kawasan hutan seluas 111,71 hektar memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal.

“Secara geopolitik dan strategis lokasi penindakan yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect). Sekaligus menegaskan pesan kuat dari pemerintah pusat tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, untuk tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi.

“Serta menjadi bukti konkrit komitmen Indonesia dalam pencapaian target penurunan emisi iklim dan penegakan tata kelola sumber daya alam yang patuh hukum,” ujar mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) ini. Adapun di tingkat lokal, katanya lagi, penghentian operasional ilegal ini bertujuan memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi. “Sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kabupaten Kukar.”

BACA JUGA:  Setelah Bauksit, Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal oleh PT CNI yang Rugikan Negara Rp401 M

Dia menegaskan juga penertiban yang dilakukan bukan merupakan langkah akhir, melainkan awal dari penataan kawasan hutan. “Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” ujarnya.(yadi)