Jakarta, Koranpelita.co – Berkejaran dengan masa penahanan tersangka kasus korupsi yang dibatasi selama 120 hari. Kejaksan Agung terus kebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
Seperti dalam dua hari ini Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik bidang tindak pidana khusus memeriksa sebanyak 12 saksi dengan mayoritas para saksi yang diperiksa di Gedung JAM Pidsus, Jakarta berasal dari BGN dan selebihnya berasal dari Yayasan.
Namun hingga tuntas pemeriksaan tidak diketahui apa yang didalami ataupun dikorek Tim penyidik dari keseluruhan saksi-saksi. Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya memberikan jawaban normatif.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Tim penyidik terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus MBG,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (01/09/2026).
Anang pun hanya menegaskan untuk proses penyidikan Kejaksaan Agung melakukannya secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati- hatian.
Dia menyebutkan untuk ke 12 saksi yang telah diperiksa selama dua hari yaitu untuk hari Senin (31/08/2026) kemarin sebanyak lima orang saksi dan pada hari Selasa (01/09/2026) ini diperiksa sebanyak tujuh orang saksi.
Untuk lima orang saksi yang diperiksa hari Senin yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku Staf pada BGN, DP selaku ASN pada BGN dan MS dari Pihak Yayasan EMAB.
Sedangkan tujuh orang yang diperiksa hari Selasa ini yaitu NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR dari Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN dan AR selaku pihak Yayasan HMB.
Seperti diketahui di kasus MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Asep Yusuf Somantri orang dekat Sony, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).(yadi)
- Kejagung Kebut Periksa 12 Saksi Mayoritas dari BGN Guna Secepatnya Tuntaskan Kasus MBG - 01/09/2026
- Menambang Secara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Tindak Tegas PT SP dengan Denda Administratif Rp141 M - 01/09/2026
- Setelah Bauksit, Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal oleh PT CNI yang Rugikan Negara Rp401 M - 31/08/2026



