Kejati Sultra Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi’

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sulkarnain Kadir (SK) mantan Wali Kota Kendari priode 2017-2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi duplikasi anggaran pengecatan Kampung Warna-Warni Tahun 2021 dan permintaan saham pendirian mini market.

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Ade Hermawan mengungkapkan, Senin (14/08/2023) SK ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Adapun, kata dia, modus tersangka SK terkait duplikasi anggaran yaitu meminta biaya kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Luthan Nursandi selaku Manager  Corcom PT MUI.

“Sebagai imbalan kepada PT MUI akan diberikan izin pendirian Gerai Alfa Mart di Kota Kendari. Padahal untuk pengecatan telah dibiayai dengan APBD Kota Kendari tahun 2021,” tutur Ade.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

Dia menyebutkan dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan SM selaku Staf Ahli Walikota yang menerima dan mengelola dana Pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.

“Selain RT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukimandan Pertanahan Kota Kendari yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” ucapnya.

Ade menuturkan dalam kasus lain terkait pendirian mini market tersangka SK telah meminta bagian saham lima persen dari setiap pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.

Dia mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap SK sebagai tersangka pada Jumat (18/08/2023).(yadi)

BACA JUGA:  Kapolda Banten Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026