Jakarta, Koranpelita.co – Kekayaan sumber daya alam yang dmiliki Indonesia dalam bentuk tambang selama ini diduga diam-diam ada yang dikeruk secara ilegal dan selanjutnya di ekspor ke luar negeri oleh sejumlah pengusaha tambang yang tidak bertanggung-jawab guna memperkaya diri maupun korporasinya.
Hal itu terungkap setelah satu persatu kasus dugaan korupsi terkait ekspor hasil tambang ilegal dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Antara lain dalam kasus ekspor bauksit ilegal oleh PT QSS yang membuat Sudianto alias Aseng dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangkanya dan juga ditahan.
Selanjutnya kini giliran terkait dugaan ekspor nikel ilegal oleh PT CNI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar. Tetapi bedanya Kejagung hinga kini belum menetapkan satu pun tersangkanya. Meskipun melalui Tim penyidik sudah memeriksa 116 saksi, 3 ahli serta menyita 143 dokumen sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 10 April 2025.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan belum ditetapkannya tersangka karena saat ini Tim penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jadi nanti tim penyidik akan kami minta juga ekspos untuk mengkonfirmasikan mana pihak yang dapat dipertanggung-jawabkan,” tutur Saiful kepada wartawan dalam jumpa pers terkait penyitaan dan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI di Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta pada Senin (31/08/2026).
Saiful menyebutkan terkait uang yang disita sebelumnya diterimaTim penyidik dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM Pidsus.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi, bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Libatkan Penyelenggara Negara
Saiful sebelumnya mengungkapkan modus PT CNI dalam mengekspor hasil tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diduga diperoleh secara ilegal ke luar negeri selama priode tahun 2017-2020 dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.
“Dimana PT CNI yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang ini.
Selanjutnya, ucap Saiful, meskipun belum memiliki RKAB kemudian PT CNI bersama-sama pihak penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor.
“Kemudian PT CNI dengan memakai dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil BPKP sebesar Rp401 milar,” ujarnya.(yadi)
- Setelah Bauksit, Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal oleh PT CNI yang Rugikan Negara Rp401 M - 31/08/2026
- Kasus “Transfer Pricing” PT TPL, Pakar: Sukanto Tanoto Bisa Tersangka Jika Terbukti Pengendali Perusahaan - 31/08/2026
- Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Batola Gelar Senam, Cek Kesehatan dan Donor Darah - 30/08/2026



