Jakarta, KoranPelita.co – Sejumlah aset terpidana Hartanto Sutardja terpidana kasus pajak yang dihukum untuk membayar denda pajak sebesar Rp292 miliar hari ini disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Aset-aset tersebut berupa dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02078 dan Nomor 02081 seluas masing-masing 200 m2 yang berlokasi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengatakan terhadap aset-aset dari terpidana yang telah disita eksekusi nantinya akan dilelang.
“Uang dari hasil lelang tersebut nantinya untuk menutupi denda yang harus dibayar oleh terpidana Hartanto Sutardja sebesar Rp292 miliar,” kata Undang dalam keterangannya, Jumat (25/08/2023).
Namun Undang mengaku belum mengetahui secara persis berapa nilai dari aset-aset terpidana tersebut yang telah disita eksekusi. “Karena masih akan dinilai lagi oleh appraisal,” ujarnya.
Adapun sita eksekusi dilakukan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Nopember 2021.
Selain melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaanya, kata Undang, tim jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Uheksi yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU) Dwi Agus Arfianto.
“Selain dibantu Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan dan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



