Jakarta,koranpelita.co – Pengacara ternama, OC Kaligis melaporkan aksi dugaan perampokan tambang emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara di atas lahan milik klien Arny Cristian Kumolontang seluas 41 hektare oleh Noerhalim.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri adnaya dugaan kasus perampokan tambang emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, ” kata OC Kaligis kepada media di Jakarta, Rabu (13/7/2023).
Kaligis mengatakan, masalah itu bermula ketika tanggal 11 Juli 2023 telah terjadi dugaan perampokan sekitar 80 kg emas pada areal tambang milik Arny.
Menurut dia tindakan tersebut karena ada oknum petugas dari Jakarta diduga diperalat oleh Noerhalim.
Dia mengatakan tahun 1999 Arny, warga Langowan Minahasa itu membeli tanah sekitar 41 hektare di Ratatotok yang didalamnya ternyata ada kandungan emas.
Namun karena ada kandungan emas, maka Arny mengurus Ijin Usaha Pertambangan ke instansi berwenang dan bersama anaknya mendirikan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) serta pada tahun 2003 ada Akta No.7 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sedangkan pada tahun 2012 PT BLJ dari status PMDN diubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan investor China pembagian saham 85 persen dan 15 persen serta syarat asing menyewa lahan tambang tersebut.
“Kenyataannya dari tahun 2012 hingga sekarang perusahaan asing itu melakukan pembiaran dan tidak ada kegiatan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado itu.
Dia menambahkan tahun 2020, investor asing itu diduga melakukan keputusan rapat perubahan kepengurusan PT BLJ dengan memalsukan tanda tangan Arny, tiba-tiba tahun 2022 muncul Noerhalim yang mengaku perwakilan dari investor China dan menguasai lahan pertambangan.
Sedangkan Noerhalim melakukan perubahan kepengurusan PT BLJ dan mengangkat dirinya sendiri sebagai direktur.
BACA JUGA : Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik
Kaligis mengatakan, upaya hukum yang dilakukan atas tindakan Noerhalim yakni melaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan Bareskrim Mabes Polri dan gugatan di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor LP/B/376/VIII/2022/SPKT/Polda Sulut dan LP/B/0571/IX/2022/Bareskrim.
Sebaliknya, katanya, Noerhalim membuat laporan mengatasnamakan PT BLJ dengan terlapor Fian Tongkoko, Boni Manopo dan Jholi Tongkoko tapi justru Arny jadi tersangka dilahan miliknya sendiri, padahal tidak kenal semua terlapor.
” Klien kami sebagai korban, ini masalah aneh, hasil tambang di lahan sendiri kemudian diambil pihak lain dengan membawa oknum, maka perlu meminta bapak Kapolri untuk turun tangan demi keadilan,”ucapnya. (*/sul).