Pemprov Banten Raih Penghargaan dari Komisi paratur Sipil Negara

Banten,koranpelita.co – Pemerintah Provinsi Banten menerima penghargaan dari Komisi paratur Sipil Negara (KASN) atas hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dengan predikat Cukup Patuh.

Penghargaan diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dari Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung pada Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis (13/7/2023).

“Pemprov Banten telah diberi penghargaan dengan predikat Cukup Patuh oleh KASN. Artinya bahwa kita telah mengupayakan semaksimal mungkin penerapan secara spesifik kode etik dan netralitas para ASN Pemprov Banten,” ungkapnya.

“Tentu kita tidak berpuas diri dengan apa yang telah kita raih,  hal ini akan terus kita perkuat dan kita tingkatkan,” sambung Al Muktabar.

Dikatakan, penghargaan itu diraih sebagai bentuk komitmen pemprov Banten dalam menjaga integritas dan netralitas ASN terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan. Atas penghargaan yang diraih itu sambung Al Muktabar, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat penerapan nilai dasar, netralitas, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkup Pemprov Banten.

BACA JUGA : Plh. Sekda Prov Banten Buka Perkemahan Saka III Kwarda Pramuka Banten di Tangerang

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Pakta integritas akan disosialisasikan Pemprov Banten kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten untuk mewujudkan ASN yang berintegritas dan netralitas agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil dan demokratis.

Selain Al Muktabar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana turut menandatangani Pakta Integritas tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pangihutan Marpaung mengungkapkan, dilihat dari Pemilihan tahun 2020 lalu, terdapat 1500 lebih pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka dari itu  Kegiatan Rakor seperti ini penting dilakukan agar Banten tidak masuk ke zona rawan pelanggaran ASN.

“Kegiatan Rakor seperti ini penting dilakukan, karena Banten termasuk daerah rawan pelanggaran ASN, jangan sampai Pilpres dan Pilkada 2024 Banten masuk ke zona merah”, ungkapnya. (*/sul).