Jakarta, Koranpelita.co – Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) yakni OS tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Kejaksaan pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
OS ditangkap di Jakarta saat sedang berada di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Tersangka diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (12/07/2023) malam.
Ketut menyebutkan setelah berhasil diamankan tersangka OS dibawa menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya tersangka Dirut PT LAM akan diterbangkan ke Kendari untuk dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” ucap Ketut seraya menyebutkan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



