Jakarta, Koranpelita.co – Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) yakni OS tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Kejaksaan pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
OS ditangkap di Jakarta saat sedang berada di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Tersangka diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (12/07/2023) malam.
Ketut menyebutkan setelah berhasil diamankan tersangka OS dibawa menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya tersangka Dirut PT LAM akan diterbangkan ke KendariĀ untuk dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” ucap Ketut seraya menyebutkan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.(yadi)
- Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie - 30/07/2026
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026
- Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10,5 T - 28/07/2026



