Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Antara lain melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memanggil dan memeriksa Direktur PT Nusantara Global Telematika (NGT) yakni NAR sebagai saksi, Rabu (12/07/2023)
Selain NAR turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yaitu EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI) dan ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (12/07/2023) ketiga saksi diperiksa untuk dua tersangka yaitu tersangka YUS terkait dugaan korupsi dan tersangka WP untuk tindak pidana pencucian uang.
Tersangka YUS adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Sedang tersangka WP Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS) dan orang kepercayaan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sedang diadili dalam kasus yang sama.
Namun Ketut dalam keterangannya tidak menguraikan secara rinci kepentingan dari tim jaksa penyidik sampai memanggil dan memeriksa ketiga saksi tersebut.
Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka yaitu YUS dan WP.
Adapun peran YUS sebagai Dirut PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS 4G dimana dalam penyediaannya diduga ada indikasi korupsi dilakukan YUS bersama tersangka lain.
Sedangkan peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo.(yadi)