Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Ori Nikel PT Aneka Tambang (Antam).
Tersangka Windu juga langsung ditahan dan dititipkan sementara oleh Tim jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (18/07/2023) sebelum penahanan dipindahkan ke Kendari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengakui tersangka WAS sebelumnya dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta,” ucap Ketut seraya membenarkan WAS juga merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Sedangkan kasus yang menjerat WAS berawal dari adanya perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Adapun PT Antam adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki konsesi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Namun perjanjian KSO ternyata diselewengkan WAS dengan modus menjual hasil tambang nikel memakai dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
“Seolah-olah nikel bukan berasal dari PT Antam dan kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali,” ungkap Ketut seraya menyebutkan kejahatan tersebut berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.
Padahal, tuturnya, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
“Tapi kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan RKAB asli tapi palsu,” ucapnya.
Ketut menyebutkan dalam kasus ini Tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan sudah menahannya.
Ke empatnya yaitu HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT KKP, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM dan OS selaku Direktur Utama PTLAM.(yadi)