Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Tagihan Listrik Rp24 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta menetapkan pimpinan cabang Bank Mandiri Mega Kuningan, Untung Arifin sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS) dan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (EEM) Panji Agus Muttaqin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN sebesar Rp24 miliar.

Keduanya pun langsung dijebloskan Tim penyidik ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/07/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Selasa (11/07/2023) penahanan terhadap kedua tersangka UA dan PAM untuk mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

“Karena itu keduanya kita tahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2023,” katanya seraya menyebutkan penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: PRIN-01 dan Nomor: PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2022.

Adapun kasus yang menjerat Untung dari Panji pasangan mertua dan menantu ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online (PPO) Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

Modusnya, tutur Syarief, kedua tersangka membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. “Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya.

Akibat perbuatan keduanya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yadi)