Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menepis ada unsur politis atau tekanan pihak internal tertentu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasin pendidikan di era terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun,” tegas anggota Tim JPU Parade Hutasoit seperti dikutip Pelaksana Tugas (Plt) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry, Rabu (03/06/2026) menanggapi pledoi Nadiem dan Tim Penasehat Hukumnya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (02/06/2026).

Parade juga menepis narasi dari Tim Penasehat Hukum yang menilai tuntutan JPU terhadap kliennya Nadiem tidak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan dan tidak menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang telah disusun dalam surat tuntutan.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis

“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim terdakwa kalau negara justru diuntungkan sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan laptop Chromebook,” tutur Tim JPU yang malah mengungkapkan fakta sebaliknya terdapat indikasi kemahalan harga yang nyata dalam pengadaannya sehingga bukan menguntungkan melainkan malah merugikan keuangan negara.

“Dimana harga Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan, justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit,” tutur Tim JPU yang mencatat adanya keraguan atas posisi terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut.

“Padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri,” ucap Parade menanggapi argumen Tim Penasihat hukum Nadiem dalam pledoinya.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Dia pun menanggapi pertanyaan absennya pihak Google dalam dakwaan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek.

Google sendiri dinilainya hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini. Namun Parade menegaskan argumen dari terdakwa dan Tim Penasihat hukum Nadiem melalui pledoi akan dijawabnya melalui replik di persidangan mendatang tanggal 9 Juni 2026.

“Terutama untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum,” ujarnya menanggapi pledoi Tim Penasihat hukum Nadiem setebal 1.334 halaman dan pledoi pribadi Nadiem setebal 16 halaman yang coba mementahkan tuntutan Tim JPU.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Tim JPU sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan menuntut agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar lebih dan Rp 4, 871 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga hasil korupsi.(yadi)