Cara Mudah dan Cepat  Membuat Nomor Induk Berusaha di Kota Tangerang

Kota Tangerang,koranpelita.co – Permohonan pembuatan Nomor Induk  Berusaha (NIB)  di Kota Tangerang meingkat setelah berlakukannya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko  pada 4 Agustus 2021 lalu.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  telah menerbitkan 41.467 NIB. Terinci NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.

Sedangkan untuk tahun 2023 dari Januari 2023 sampai Juli 2023 NIB sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, cara pembuatan NIB sangat mudah, cepat dan tersedia layanannya di 104 kelurahan, di Kota Tangerang.

Syarat dan Ketentuan Membuat NIB

  1. Memiliki izin tempat usaha
  2. NIK
  3. NPWP
  4. Memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM
  5. Alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif

“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon. Dimana pun lokasi pembuatan NIB digelar, selalu ramai dan setiap bulannya alhamdulillah pelaku usaha dengan kepemilikan NIB di Kota Tangerang terus bertambah,” ungkap Taufik.

BACA JUGA : Wakil Jaksa Agung: Para Koruptor Serang Balik dengan Benturkan Sesama APH 

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan kepemilikan NIB, untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi.

“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,”ucapnya. (*/sul).