Bogor, KoranPelita.co – Salah satu bentuk serangan balik dari para koruptor berdasarkan sejarah dan dari pengalaman adalah dengan membenturkan sesama aparat penegak hukum. Sehingga untuk mengantisipasinya tidak ada pilihan lain dari para aparat penegak hukum selain bersikap profesional, proporsional dan membangun sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta saat membuka rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan JAM Pidsus terkait Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Hotel Aston, Bogor, Rabu (26/07/2023).
Dia menyebutkan ketika menyerang balik, para koruptor tersebut menggunakan berbagai lini dan seluruh kekuatan serta kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain.
“Termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan dan bahkan menihilkan proses penanganan korupsi. Karena itu sinergi kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK adalah pilihan tepat dalam memberantas korupsi,” ucapnya.
Dia menegaskan juga dalam sistem demokrasi kekuasaan ada di tangan rakyat dan mengadu domba para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. “Dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dukungan dari rakyat harus dijawab dengan sinergitas cerdas antara penegak hukum serta stakeholder. “Selain harus ada komunikasi dan interaksi sinergis dari setiap aparat penegak hukum. Sehingga dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.”
Dia menambahkan idealnya juga dalam upaya memberantas korupsi diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga aparat penegak hukum secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya,” ucap Sunarta.
Terkait Rakor, dia mengatakan tujuannya untuk mengevaluasi dan menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara APH dalam penanganan perkara sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.
Adapun, kata Sunarta, salah satu outcome adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan.
Rakor dihadiri Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris JAM Pidsus Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.(yadi)