Bekasi, koranpelita.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mendorong perluasan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Penerapan teknologi digital tersebut dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilihan.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan pelaksanaan e-voting pada Pilkades Serentak 2026 menjadi pengalaman penting untuk pengembangan sistem pemilihan digital di Kabupaten Bekasi. Pihaknya berharap penerapan teknologi tersebut dapat diperluas secara bertahap dengan dukungan dan pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau melihat contoh daerah lain seperti Karawang, Indramayu, dan Sumedang yang sudah mengembangkan pemilihan secara digital, kita juga berharap bisa mengarah ke sana. Tentunya dengan arahan dan bimbingan dari DPMD Provinsi Jawa Barat,” ujar Iman usai pelantikan kepala desa terpilih di Plaza Pemkab Bekasi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penggunaan e-voting dalam Pilkades 2026 mendapat respons positif dari masyarakat. Selain mempermudah proses pemungutan suara, sistem digital juga memberikan keuntungan dari sisi kecepatan penyelesaian penghitungan dibandingkan metode konvensional.
“Banyak masyarakat yang menerima dan mendukung e-voting. Setelah merasakan langsung, mereka mengetahui bahwa prosesnya lebih cepat dan efektif. Bahkan, penyelesaiannya bisa sekitar dua jam lebih cepat,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, penerapan e-voting juga dinilai memiliki potensi efisiensi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan perangkat dan logistik pemilihan. Berdasarkan pelaksanaan tahun ini, dukungan pengadaan perangkat digital dari pemerintah provinsi membutuhkan biaya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
“Kalau dari sisi alat, kebutuhannya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta. Dengan sistem digital, kebutuhan logistik lainnya bisa lebih efisien. Namun, sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan di TPS tetap diperlukan,” ungkapnya.
Meski demikian, perluasan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat, pendataan pemilih, hingga pendampingan teknis. Salah satu perhatian utama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat lanjut usia agar dapat mengikuti proses pemungutan suara digital dengan mudah.
“Yang masih perlu mendapatkan pendampingan terutama masyarakat yang sudah sepuh. Mereka perlu dikawal agar bisa mengikuti proses pemungutan suara digital dengan nyaman dan tidak mengalami kesulitan,” katanya.
Iman menegaskan, pengembangan sistem pemilihan digital tidak dapat dilakukan hanya oleh DPMD. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, pemerintah desa, penyelenggara, dan masyarakat, agar penerapannya berjalan optimal.
“Harus ada keterlibatan semua pihak. Mulai dari perencanaan, regulasi, pelaksanaan sampai evaluasi, seluruh stakeholder harus memberikan dukungan agar penerapan digitalisasi Pilkades ke depan semakin baik,” tegasnya.
Selain pengembangan teknologi, DPMD juga akan mengevaluasi berbagai dinamika dalam penyelenggaraan Pilkades 2026, termasuk persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan dugaan ketidaknetralan.
“Tercatat sekitar 29 pemohon dari 15 hingga 16 desa telah menyampaikan keberatan yang difasilitasi melalui mediasi dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN),” imbuhnya.
Dikatakannya berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan penyelenggaraan Pilkades berikutnya.
“Dengan evaluasi dan dukungan seluruh pihak, pengembangan e-voting diharapkan tidak hanya menghadirkan proses pemilihan yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya. (D.Z).



