Aset Dua Tersangka Korupsi Tagihan Listrik Senilai Rp3,3 M Disita Kejari Jaksel

Jakarta, KoranPelita.co – Sejumlah aset dari dua tersangka kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp3,3 miliar belum lama ini disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyitaan terhadap aset-aset dari kedua tersangka yaitu UA dan PAM guna pengembalian kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

“Untuk aset-aset yang disita Tim penyidik pidana khusus Bersama Tim Intelijen seluruhnya berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Syarief melalui Kasi Intelijen Reza Prasetyo, Minggu (30/07/2023).

Reza menyebutkan penyitaaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Jakarta Selatan masing-masing dengan Nomor:
Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Kota Tangerang Diterima Kerja di Jepang

Selain itu, katanya, penyitaan aset dari kedua tersangka untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023.

Dia menyebutkan aset yang disita dari tersangka UA dalam bentuk dua bidang tanah beserta bangunan. Masing-masing dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 seluas 208 m2.

“Keduanya yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,” ucap Reza seraya menyebutkan Tim juga mengamankan satu bidang tanah tanah persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Reza menambahkan setelah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para tersangka yang ditaksir senilai Rp3,3 miliar, Tim memasang Banner tanda penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.

BACA JUGA:  Sambut Kloter Pertama, Wali Kota Tangerang Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka yaitu UA dan PAM terkait dugaan korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

Tersangka UA adalah pimpinan cabang Bank Mandiri Mega Kuningan dan sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS). Sedang tersangka PAM selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

Sedangkan modus para tersangka  yaitu membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. “Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujar Reza.(yadi)

BACA JUGA:  25 Inovator Unjuk Karya, Wakil Wali Kota Tangsel Buka Lomba TTG ke-14