Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil melelang aset Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya berupa saham di PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merupakan perusahaan batu bara di Kutai Barat, Kalimantan Timur senilai hampir Rp2 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan saham aset Heru Hidayat hasil sita eksekusi tersebut laku terjual dalam lelang hari ini dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun.
“Adapun nama pemenang lelang yaitu PT Indobara Utama Mandiri,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (08/06/2023).
Dia menyebutkan kegiatan lelang tersebut adalah bagian dari penyelesaian kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
Adapun rujukannya putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketut mengatakan dari hasil lelang tersebut pemenang lelang selanjutnya akan melunasi kewajibannya membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja yaitu hingga 15 Juni 2023.
“Adapun hasil bersih lelang seluruhnya akan disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” tuturnya.
Ketut menambahkan dengan selesainya lelang aset diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara. “Khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara sebagai salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP. (yadi)



