KORANPELITA.CO – Kota Medan dihebohkan dengan pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu terkait proyek lampu jalan ‘lampi Pocong’ yang diduga bernilai 25,7 miliar merupakan proyek gagal.
Dalam pernyataannya Wali Kota Medan menuntut agar pihak ketiga/ kontraktor segera mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan sebagaimana dibanyak pemberitaan yang beredar.
Terkait hal ini LBH Medan menduga keterangan pers Wali Kota Medan ini tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab dihadapan masyarakatnya dan diduga sebagai jurus lepas tanggung jawab.
“Bisa aja ini buang badan terkait pertanggung jawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu jalan pocong yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian uang negara,” kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan, dalam wawancara singkat melalui selulernya, Jumat (11/05/2023).
“Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah kota medan dalam hal ini Wali Kota Medan,” tambahnya.
Lebih lanjut Irvan menerangkan, bukan tanpa alasan, karena dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD), yang sedari awal pengerjaanya jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Wali Kota Medan. Oleh karena itu pernyataan Bobby Nasution ini jelas sangat mengecewakan masyarakat karena seakan-akan buang badan atau lepas tanggung jawab.
“Seharusnya sebagai seorang pemimpin, Bobby harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja pemerintah kota medan khususnya pengerjaan proyek lampu pocong ini,” katanya lagi.
LBH Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa ‘Pihak Ketiga’ dimaksud sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan dilapangan diduga tidak ada tanda proyek yang dipampang (dipasang) sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek. Hal ini diduga telah melangggar prinsip Good Governance (pemerintahan yang baik) dan Clear Governance (permerintahan yang bersih).
“Sepertinya ada kejanggalan dan kejaganggalan tersebut juga telah di hembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persangian Usaha) yang menduga adanya pesekongkolan dalam proses tender,” paparnya.
“LBH Medan berharap sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kajatisu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” terang Irvan.
Dalam hal ini Wali Kota Medan juga diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“LBH Medan menilai Wali Kota Medan lambat merespon kritikan masyarakat, padahal jauh sebelum proyek lampu pocong ini dinyatakan gagal total, masyarakat, mahasiswa, buruh dan LBH Medan telah berulang kali mengkritik proyek lampu jalan pocong yang sedari awal disadari tidak memberikan manfaat dan diduga hanya membuang-buang uang rakyat,” tandasnya.
Dipenghujung wawancara singkat melalui selulernya, Irvan bahkan menyampaikan, LBH Medan telah meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Medan atas hal ini, namun tidak ada tindakan yang nyata dari DPRD Kota Medan terkait menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ini.
“Kami sudah pernah meminta dilakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Medan terkait pengawasan proyek lampu pocong, tapi tidak ada respon,” tuturnya. (red1)



