Kejagung Tahan Dirut PT PKS Tersangka Baru Kasus PT Graha Telkom Sigma

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung hari ini tahan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera yakni SM setelah menetapkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018 terkait proyek fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split oleh PT GTS.

“Penahanan terhadap SM yang menjadi tersangka ke delapan kasus dugaan korupsi PT GTS untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/05/2023).

Ketut mengatakan tersangka SM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus.

BACA JUGA:  Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah

Dia mengungkapkan peran dari tersangka menandatangani kontrak pembangunan proyek fiktif yakni Apartemen Nayumi Sam Tower, Malang dan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II.

“Selain itu menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) kedua proyek yang pembangunannya fiktif karena pekerjaannya tidak dilaksanakan,” kata Ketut.

Dia menambahkan peran dari tersangka yaitu menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo dan proyek perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar Rp4 miliar lebih.

Dalam kasus ini SM yang menjadi tersangka ke delapan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Januari- Juni 2026

Adapun dari tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan lebih dahulu dua diantaranya mantan Direktur Utama PT GTS yaitu TH dan BR. Sedangkan lima tersangka lain yaitu HP mantan Direktur Operasi PT GTS, JA selaku Komisaris PT GTS, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Januari- Juni 2026