Serang, Koranpelita.co – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak Gubernur Banten segera mencopot Kepala SMK PGRI Rangkasbitung. Desakan ini muncul setelah terungkap, diduga adanya kasus penahanan ijazah terhadap salah satu alumni dengan alasan belum melunasi kewajiban sebesar Rp3,7 juta.
Arwan, Presidium Forwatu Banten, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan langsung dari alumni bersangkutan. Ia telah dinyatakan lulus secara sah dan menyelesaikan seluruh proses pendidikan, namun ijazahnya ditahan karena dianggap masih memiliki tanggungan biaya sebesar Rp3.700.000.
“Kami kaget mendengarnya. Jumlahnya cukup besar, dan yang lebih penting: tidak ada peraturan resmi yang mengizinkan sekolah menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya apa pun. Ijazah adalah bukti kelulusan dan hak mutlak siswa, bukan barang jaminan,” tegas Arwan dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Menurut keterangan yang diterima, pihak sekolah menyebutkan jumlah Rp3,7 juta tersebut sebagai sisa kewajiban administrasi selama masa sekolah. Namun, rincian penggunaan dana tersebut tidak disampaikan secara jelas dan tertulis kepada orang tua maupun alumni yang bersangkutan.
“Kalau ada kewajiban keuangan, jalur penyelesaiannya lewat mekanisme penagihan yang sesuai aturan, bukan dengan menahan dokumen penting yang menentukan masa depan anak. Tindakan ini justru melanggar peraturan Kementerian Pendidikan yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun,” tambahnya.
Forwatu Banten menilai kasus ini diduga menjadi bukti lemahnya tata kelola dan kepatuhan hukum di sekolah tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak.
“Kami minta Gubernur melalui Dinas Pendidikan segera turun tangan. Perintahkan agar ijazah diserahkan seketika tanpa syarat, periksa keabsahan biaya yang diminta, dan jika terbukti melanggar aturan, kepala sekolah harus dicopot dan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Arwan.
Forwatu Banten juga akan mendampingi alumni tersebut untuk menyelesaikan masalah ini hingga jelas dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK PGRI Rangkasbitung maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kasus ini. (Maman/Tim KWRI).



