Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso

Marabahan, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala terkait tata kelola keuangan perusahaan periode 2014- 2025 yang dibongkar Kejaksaan Negeri Barito Kuala “mengulik” siasat licik dari salah satu tersangkanya yakni N.

Karena N yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Keuangan ternyata sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Barito Kuala selama delapan tahun dari tahun 2008 sampai 2016.

“Dia kemudian menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Keuangan sampai sekarang setelah tidak lagi menjabat Dirut bukan karena turun jabatan. Tapi tujuannya untuk mengamankan jabatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Neveri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso kepada Koranpelita.co, Sabtu (27/06/2026)

Selain itu, tutur Andrianto, tersangka N menjadikan tersangka lainnya yaitu Smd yang diangkat sebagai pengganti dirinya menjadi Direktur Utama PDAM priode tahun 2016-2025 dari semula Kepala Bagian Teknik, hanya sebagai bonekanya.

BACA JUGA:  KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

“Jadi meskipun tidak lagi menjabat sebagai Dirut PDAM, tapi tersangka N yang tetap mengendalikan perusahaan. Sedangkan tersangka Smd hanya menjadi Dirut boneka di PDAM Kabupaten Barito Kuala,” ungkapnya.

Seperti diketahui Kejari Barito Kuala dalam kasus di PDAM telah menetapkan N sebagai tersangka bersama tiga lainnya. Yaitu tersangka DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, tersangka Sdn selaku Kasubbag Umum dan tersangka Smd selaku Dirut PDAM priode 2016-2020.

Namun karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak kooperatif ke empat tersangka akhirnya ditangkap tim gabungan penyidik pidsus intelijen Kejari Bako dibantu Tim Intelijen Kejati Kalimantan Selatan.pada Kamis hingga hari Jumat dinihari.

“Selanjutnya untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka kita tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Ditangkap di Bandar Lampung

Adapun kasus yang menjerat ke empat tersangka berawal dari adanya pembayaran dari masyarakat selaku pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196 miliar lebih.

“Namun sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya,” ungkap Andrianto.

Dia menuturkan guna menutupi kejahatannya para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu seolah PDAM mengalami kerugian sehingga tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemkab selaku pemilik modal.

Adrianto menyebutkan akibat perbuatan para tersangka, PDAM berpotensi mengalami keuangan sebesar Rp15 miliar lebih berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman.

“Saat ini juga sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya seraya menambahkan dalam kasus ini Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751 juta lebih dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.

BACA JUGA:  Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar Ditangkap

Selain itu uang duga hasil tindak pidana sebesar Rp17 juta dari tersangka DJ yang disita saat tim penyidik melakukan penggeledahan. “Sehingga total uang pengganti yang telah dititip ke rekening penampung Kejaei Negeri Barito Kuala sebesar Rp768 juta lebih,” tuturnya.(yadi)