Bakal Praperadilankan Lagi, ARUKKI: Asal Mau Berani Sangat Mudah Kejari Jaksel Eksekusi Silfester

Jakarta, Koranpelita.co – Apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang tanpa banyak gaduh dan drama berhasil eksekusi pengacara Razman Nasution guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang terkait kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI). sebaliknya menyoroti kinerja Kejari Jakarta Selatan yang belum berhasil mengeksekusi Silfester Matutina ke Lapas guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah inkracht sejak tahun 2019 atau tujuh tahun lalu.

“Padahal sebenarnya asalkan mau dan berani, sangat mudah bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menangkap dan kemudian mengeksekusi Silfester ke Lapas,” tutur Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardian kepada Koranpelita.co, Minggu (28/06/2026).

BACA JUGA:  Ir Hj Metty Triantika MT Digadang-gadang Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur

Edwin beralasan dengan bantuan bidang Intelijen Kejaksaan Agung melalui Tim Tabur (tangkap buronan) nya dengan didukung peralatan canggih tidak sulit bagi Kejari Jaksel mencari Silfester untuk ditangkap dan dieksekusi.

“Apalagi dalam fakta persidangan praperadilan jilid dua yang kita ajukan jaksa mengklaim mengetahui alamat Silfester, ya eksekusi lah,” tutur Edwin seraya menyebutkan ARUKKI bakal mempraperadilankan lagi Kejari Jaksel sepanjang belum berhasil mengeksekusi Silfester.

“Kalau longgar waktunya kita akan ajukan praperadilan lagi terhadap Kejari Jakarta Selatan, setelah pada April 2026,” ujar Edwin yang saat itu mengatakan praperadilan yang diajukan sebagai upaya sosial kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Belum juga dieksekusinya Silfester atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tentu berdampak buruk bagi negara dalam penegakan hukum dan merupakan pengkhianatan terhadap hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ir Hj Metty Triantika MT Digadang-gadang Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur

Oleh karena itu pihaknya dan LP3HI memohon hakim mengabulkan permohonan para emohon. “Serta menyatakan termohon (Kejari Jaksel) telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah terkait eksekusi terhadap Silvester sebagaimana diatur pasal 158 huruf e KUHAP.”

Selain itu, katanya, agar hakim menyatakan tindakan termohon yang membiarkan perkara tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law;(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ir Hj Metty Triantika MT Digadang-gadang Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur