Kasus BTS-BAKTI, Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate saat Masih Menteri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hari ini memeriksa dua ajudan Johnny Gerard Plate saat masih menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika di salah satu ruangan Gedung JAM Pidsus, Jakarta.

Pemeriksaan kedua ajudan menteri yaitu AW dan NN selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Belum diketahui apakah yang menjadi fokus atau hendak didalami tim jaksa penyidik dari kedua ajudan menteri tersebut. Termasuk apakah dalam kaitan masalah aliran dana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana pun dalam keterangannya, Selasa (30/05/2023) hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi AW dan saksi NN untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Kedua ajudan menteri tersebut diperiksa bersama empat orang saksi lainnya,” kata Ketut seraya menyebutkan dari ke empat saksi antara lain yaitu MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo serta saksi ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.

“Kemudian saksi I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan saksi BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia,” ucap Ketut.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Menteri Kominfo Johnny Plate yang telah ditahan dalam kasus diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Dari ketujuh tersangka, lima diantaranya bakal segera disidangkan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik ke tim jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Ke limanya yaitu atas nama tersangka Anang A Latif (AAL) eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.

Sedangkan dua tersangka lain yaitu Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Kominfo dan Windi Purmama (WP) orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029