Pelaku Curas Menangis Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Lampung Tengah, koranpelita.co –Ternyata tak sesangar dan sekejam saat merampas harta benda korbannya, Bandit jalanan yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pemalakan di simpang 3 Terbanggi Besar ini, menangis meronta ronta saat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung Senin (29/05/2023).

Bahkan, penjahat jalanan yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial DF (31) warga Kp. Terbanggi Besar tersebut, disergap petugas saat sedang menjalankan aksinya di simpang 3 Terbanggi, menolak untuk dibawa ke kantor Polisi, hingga harus di gotong oleh petugas.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewalil Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu, viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban Curas di simpang 3 Terbanggi.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Korbannya adalah Mursalin (58) warga Pekalongan Lampung Timur. Kepada petugas sopir minibus tersebut mengaku telah menjadi korban kejahatan di simpang 3 Terbanggi, yang dilakukan oleh 5 orang pria tak dikenal, pada Minggu (28/05/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA : Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Amankan Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika 

“Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban, sambil mengancam akan membunuh penumpang mobil Izusu Panther yang dikemudikan oleh korban Mursalin,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi. Selasa (30/05/2023).

Sejak saat itu perburuan dimulai, 1 orang pelaku berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, sementara 4 orang lainnya berhasil lari tunggang langgang.

BACA JUGA:  Personel Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Patroli Maung Tekan Kriminalitas  

“Dari saku celana pelaku DF, Polisi menemukan 3 buah KTP, 2 Sim A dan C, 3 kartu BPJS dan 1 kartu debit BRI, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Sedangkan untuk modus operandi (MO) para pelaku yakni dengan menghentikan mobil yang melintas, kemudian menodong menggunakan sajam lalu merampas barang barang milik korban.

Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Jaini/Subari)

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)