KORANPELITA.CO – (Indonesia Police Watch) IPW mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh koalisi rakyat untuk keadilan terhadap PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset (WC) Sultan di Kabupaten Bekasi (telusur.co.id 17 Mei 2023)
Pelaporan dugaan korupsi projek ‘WC Sultan’ dalam penyelidikan KPK berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan yang bermakna.
“IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat pejabat KPK dan mampu melakukan lobi ke KPK . Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya melalui saluran telepon, Jakarta, Sabtu (20/05/2023).
Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi, senilai 98 Miliar ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga warga Bekasi mengguncingkannya sebagai ‘WC Sultan’.
“Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS,” paparnya.
Masih kata Sugeng, dia mengatakan IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan sempat melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, padahal Benny diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai 98 Miliar tersebut,” terangnya.
Benny Sugiarto Prawiro saat adanya projek WC Sultan dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.
“IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder Kabupaten Bekasi, diantaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” katanya lagi.
Keterangan Sugeng, IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 miliar oleh PJ Bekasi Dani Ramdn yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr Dani Ramdan sebagai penjabat Bupati.
“Penerimaan uang tersebut sebagai alat diskualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun. (red1)



