Bumbu Hukum di Kasus Johnny G Plate

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan

KORANPELITA.CO – Setelah Kejaksaan Agung (Kehagung) menetapkan tersangka Johnny G Plate, Menifokom, Sekjen Nasdem dalam dugaan kasus Kerugian negara Rp 8,3 Triliun proyek BTS 4G ditengah memanaskan suhu politik jelang pilpres 2024.

Publik mulai bertanya – tanya tentang sejumlah proyek yang rugikan keuangan negara ‘Ratusan Triliun’ kok pelakunya tidak di tersangka, dan di tahan. Sebagaimana kejaksaan perlakukan terhadap Johnny Plate?

Sejumlah proyek yang merugikan keuangan negara Ratusan Triliun itu adalah:

1. Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB). Nilainya Rp 120 Triliun bahkan terjadi pembengkakan biaya lagi. Bahkan pemerintah RRC minta agar APBN di jaminkan dalam proyek tersebut. Penanggung Jawab KCJB adalah Presiden Joko Widodo dan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA:  Produksi Sawit Nasional Stagnan, PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat

2. Proyek Food Estate. Akibat proyek tersebut ratusan bahkan ribuan hektar hutan di Kalimantan dan Papua di babat habis. Dan kerugian negara ratusan triliun dan proyeknya mangkrak. Penanggung jawab adalah Mentri Pertahanan Prabowo Subianto.

3. Kerugian Negara dalam Proyek E-Ktp. Meski Setnov sudah di tangkap dan di penjara. Tapi sejumlah nama yang di duga terima dana dari keuangan negara tersebut adalah Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, Olly Dodo Kambey belum di proses hukum hingga saat ini.

4. Dalam proyek Go- To Telkomsel. Kerugian negara triliunan. Melibatkan Menneg BUMN Erick Tohir dan abangnya Boy Thohir tidak di proses hukum.

5. Kerugian Negara di Bus Trans Jakarta dan RS Sumber Waras oleh Ahok (Basuki Tjahja Purnama) triliunan rupiah juga tidak di tangkap dan di proses hukum.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Dengan terbengkalainya kasus hukum yang dilakukan oleh sejumlah petinggi negara dan pembiarannya oleh Aparat Penegak Hukum ( Kejaksaan, KPK dan Kepolisian). Maka tindakan Kejaksaan Agung mentersangka Johnny G Plate dianggap ‘hukum tidak berlaku adil bagi semua orang’.

Apalagi belakangan ini persoalan pencapresan. Setelah Anies Baswedan di Capreskan oleh Nasdem. Tindakan Kejagung atas Johnny G Plate itu mengandung pesan yang jelas. Bukan semata persoalan hukum. Kejaksaan Agung dapat dianggap sebagai ‘alat politik rezim’ jika tidak memproses hukum bagi yang lainnya.

Nuansa politis sangat jelas dan terang benderang jika Kejagung tidak menangkap dan memproses hukum bagi pelaku yang lain (sejumlah elit) sebagai mana yang di lakukan terhadap Sekjen Nasdem Johnny G Plate.

BACA JUGA:  Diduga Libatkan Pegawai Non-Ahli, Penanganan PJU di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

Ayo Kejagung tidak usah ragu. Anda akan dianggap adil jika menangkap para pelaku lainnya yang telah menyebabkan kerugian negara yang lebih besar lagi dan kasus BTS 4G.

Publik memantau dengan mencermati profesionalitas kerja Kejagung. Jangan salahkan Rakyat jika suatu saat Kejagung tidak bertindak adil dan profesional masyarakat akan berduyun – duyun mendatangi Gedung Bundar. (***)