Belum Tetapkan Tersangka Kasus Satelit Jilid Dua, JAM Pidmil: Tim Penyidik Koneksitas Hati-Hati

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun sudah memeriksa 33 orang saksi, namun tim penyidik koneksitas terdiri unsur Puspom TNI dan Kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka kasus dugaan korupsi jilid dua terkait pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi belum ditetapkannya tersangka kasus pengadaan satelit yang kedua (jilid dua) karena dalam kasus tersebut banyak melibatkan institusi dan negara.

“Disanapun ada warganegara asing dan perusahaan asing seperti Navayo (Navayo International AG) dan lainnya. Sehingga tim penyidik koneksitas harus sangat hati-hati,” kata Anwar dalam keterangannya belum lama ini.

Selain itu, tuturnya, terkait dugaan kerugian negara sifatnya masih tagihan arbitrase dengan timbulnya kewajiban negara untuk membayar arbitrase kepada Navayo dengan nilai sekitar Rp350 miliar sebagaimana diputus Pengadilan Arbitrase di Singapura.

“Bukan voltooid seperti kasus pengadaan satelit jilid pertama yang terkait sewa satelit dari Avanti Communication Limited dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp453 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anwar.

Adapun, tuturnya, terhadap putusan Pengadilan Arbitrase Singapura kini sedang digugat pemerintah diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) selaku kuasa pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi dari sisi perdata ditangani oleh JAM Datun dan kita yang supporting datanya,” kata Anwar yang sempat menepis belum ditetapkannya tersangka oleh tim penyidik koneksitas karena adanya intervensi.

“Tidak ada yang namanya intervensi dalam kasus ini,” ujarnya seraya menyebutkan untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit jilid pertama terkait sewa satelit Avanti hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan.

Adapun dalam kasus pengadaan satelit jilid pertama tersebut ada empat orang terdakwa. Antara lain terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

Selain itu terdakwa Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, terdakwa Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan terdakwa Thoman Van Der Heyden warganegara Amerika Serikat Serikat selau Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.(yadi)