Banten,koranpelita.co – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Banten menyerahkan 7 tersangka berikut barang bukti kasus repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,Rabu (7/3/2023).
Dalam hal ini Kejati Banten menggelar Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan jika pihaknya telah sampai pada tahap II berkas perkara repacking beras bulog. “Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini,” ujar Rudy.
Rudy mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspol sampai keatas siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,”tandasnya.
BACA JUGA: Kejagung kembali Periksa Lima Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma
Adapun Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan dari enam tempat yang berbeda yaitu inisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kita telah sama-sama melihat terkait kasus repacking beras bulog telah memasuki tahap II, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Kapolda Banten bersama dengan Kajati Banten yang merupakan bentuk sinergitas nyata, sedangkan untuk pengembangan penyelidikan tersangka sesuai arahan Kapolda Banten akan dilakukan sampai keatas. (*/sam).



