Kejagung kembali Periksa Lima Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tancap gas dengan kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018, Selasa
(7/3/2023)

Sehari sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi baru yang terjadi di anak usaha BUMN PT Telkomsel ini ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Para saksi diperiksa tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Adapun ke lima orang saksi seluruhnya dari PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang juga anak usaha dari PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi.

Para saksi yaitu BR selaku Direktur Keuangan, LM selaku Budgeting Head Keuangan, GFK selaku General Manager MA Keuangan, ES selaku Asset Keuangan dan GW selaku Business Unit Head Keuangan.(yadi)