Kasus “Transfer Pricing”, Kejagung Beri Sinyal dari PT TPL Bakal Jadi Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung beri sinyal pihak dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) bakal menjadi tersangka selain dua oknum pegawai Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak PT TPL dengan modus “Transfer Pricing” dan “Under Invoicing”.

“Sekarang masih dikaji. Ini kan masih penyidikan, bisa saja berkembang. Nah dalam proses penyidikan bukan hal yang tidak mungkin akan adanya penetapan-penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggung- jawaban pidana,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/08/2026).

Menurut Anang pihak-pihak tersebut bisa saja berasal dari korporasi atau jajaran direksi PT TPL yang jika nanti berdasarkan alat bukti, baik dari bukti berupa dokumen, keterangan saksi- saksi dan alat bukti lainnya dianggap mengetahui dan turut terlibat.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Lakukan Langkah yang Nyata Guna Pulihkan Kepercayaan Publik

Namun dia menyebutkan untuk saat ini Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui apakah kayu-kayu yang jadi bahan baku PT TPL memproduksi pulp atau bubur kertas berasal dari kawasan hutan yang ada izinnya atau ilegal.

“Adapun saksi-saksi dari Kemenhut yang diperiksa berasal dari beberapa bidang dan sebagian besar pejabat eselon III ke bawah, ” katanya seraya menyebutkan sejauh ini untuk saksi dari Kemenhut sudah ada sembilan orang yang diperiksa.

“Kalau tidak salah kemarin lima orang dan hari ini ada empat orang dari Kemenhut yang diperiksa bersama dengan enam saksi lainnya dengan lima dari swasta dan satu dari Kementerian Perindustrian,” tutur Anang.

Dia pun menyebutkan Tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dalam upaya memperkuat pembuktian dalam kasus PT TPL. “Terutama perusahaan-perusahaan atau tempat- tempat yang dianggap berkaitan dengan perkara yang dimaksud.”

BACA JUGA:  Ekonomi Indonesia: Di luar (The Others) Sosialisme dan Kapitalisme

Namun dia belum mengetahui sudah berapa lokasi maupun tempat-tempat yang telah digeledah. “Totalnya ada berapa lokasi? Nanti saya cek lagi ya. Tapi yang jelas tidak ada di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Seperti diketahui untuk pertama kali Kejagung bongkar dan usut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak dengan modus “Transfer Pricing” maupun “Under Invoicing” yang diduga dilakukan PT TPL priode tahun 2008-2025 atau selama 17 tahun.

Namun setelah memeriksa 111 orang saksi dan juga ahli. Kejagung baru menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangkanya yaitu BP dan SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak. Itu pun karena diduga menerima suap.

Sedangkan dari pihak manajemen PT TPL yang diduga telah memanipulasi pajak maupun sebagai pemberi suap kepada dua oknum pegawai Ditjen Pajak belum satupun yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  HUT ke - 81 RI, Penumpang Garuda Indonesia Dapat Gunakan Vidio Call di Ketinggian 30 Ribu Kaki Rute Jakarta – Madinah

Adapun kedua tersangka yakni BP dan SR langsung ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejagung Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, pada Rabu (12/08/2026).

“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers perdananya di depan Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Rabu (12/08/2026) malam.(yadi)