Warga Jatirogo Keluhkan Polusi Udara dari Debu Penggilingan Padi

KORANPELITA.CO – Polusi udara dan ancaman terhadap kesehatan terutama pernafasan dan penyakit kulit karena pencemaran debu dari penggilingan padi, membuat sejumlah warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mengeluh ke DPRD Kabupaten Demak, Selasa (18/8/2026).

Keluhan tersebut disampaikam karen polusi tersebut sudah berlangsung tahunan sehingga debu dari penggilingan masuk ke pemukiman dan warga sudah mengalami gatal-gatal bahkan ISPA.

“Jadi penggilingan padi itu lokasinya di tengah pemukiman. Dampaknya debu masuk ke rumah, debu sekam masuk ke rumah. Terus gatal-gatal, masalah pernapasan juga,” ucap warga Jatirogo, Khoirul Umam, usai bertemu dengan Komisi C DPRD Demak.

“Aktivitas penggilingan padi tersebut telah berjalan sekitar tujuh tahun. Namun, keluhan akibat debu disebut telah dirasakan warga selama bertahun-tahun,” ucapnya.

BACA JUGA:  PHK Mengancam Sejumlah Daerah, Demak Klaim Kondisi Industri Masih Stabil

Ia pun melanjutkan warga juga mengaku telah dua kali menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut, tetapi belum mendapatkan solusi yang dianggap memadai.

Ia melanjutkan, sekitar 10 rumah di lingkungan sekitar penggilingan terdampak aktivitas tersebut. Kondisi itu semakin dikeluhkan karena jarak antara bangunan penggilingan dengan rumah warga sangat berdekatan, bahkan ada yang hanya berjarak sekitar setengah meter hingga satu meter.

“Penggilingan padi itu dekat dengan rumah, berdempetan. Ada yang satu meter, ada yang setengah meter,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha menyimak keluhan warga yang menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak operasional penggilingan padi yang berada di tengah permukiman.

Bersama dengan Komisi C, pihaknya merekomendasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB hingga 40 Persen

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi riil di lapangan serta mencocokkannya dengan keterangan yang disampaikan warga maupun pemilik usaha.

“Rekomendasi hari ini, yang pertama OPD terkait bisa langsung sidak ke lokasi supaya detailnya, riilnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ulin.

“Salah satu opsi terberat yang dapat direkomendasikan apabila ditemukan pelanggaran adalah penghentian sementara operasional penggilingan,” ucapnya.

Penghentian tersebut dapat dilakukan sampai pemilik memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan terkait lingkungan.

Hasil sidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Sejumlah OPD terkait akan dilibatkan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru), instansi yang menangani perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA:  Jabatan Strategis dan Sensitif, Kajati Kalbar pun Bekali Tiga Pesan Khusus untuk Aspidsus Baru

“Nanti untuk memberikan rekomendasinya kepada kami, kemudian baru kita putuskan hasilnya,” pungkasnya.

Pemilik penggilingan sendiri sampai berita ini dinaikkan belum bersedia ditemui. (Nungki)