Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hari ini memeriksa AF eks Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2014-2019.
Pemeriksaan AF guna dikorek keterangannya terasa sangat penting setelah sehari sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap temuan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar terkait pengelolaan keuangan DP4 periode 2013-2019.
Namun belum diketahui apa saja yang hendak digali tim jaksa penyidik dari saksi AF yang diperiksa di salah satu ruangan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan bahwa saksi AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019 diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengelolaan DP4 priode 2013-2019.
“Pemeriksaan terhadap saksi terutama dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus tersebut,” tutur Ketut.
Adapun kasus posisinya seperti disampaikan Ketut kemarin dalam pengelolaan DP4 telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, kata dia, terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miiar.
Ketut pun mengungkapkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk kegiatan investasi tanah oleh DP4 adanya fee makelar serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.
“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ujarnya.
Sementara itu, tuturnya, untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.
“Selain tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal DP4 pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima,” ujarnya.(yadi)