Jakarta, Koranpelita.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate kembali hadir untuk keduakalinya di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Namun seusai diperiksa Johnny enggan membeberkan kepada wartawan mengenai substansi materi pemeriksaan terhadap dia terutama keterangan-keterangan atau jawaban-jawabannya atas pertanyaan dari tim jaksa penyidik.
Dia beralasan terkait materi pemeriksaan merupakan kewenangan dan domain Kejaksaan Agung. “Adapun keterangan-keterangan yang diberikan adalah yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi.”
“Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung-jawab,” kata Johnny yang dalam keterangannya kepada wartawan didampingi Diretur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Terkait pemeriksaan Johnny Plate hari ini, Direktur Penyidikan Kuntadi sebelumnya mengatakan guna mendalami kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menyebutkan pemeriksaan JGP juga untuk mengetahui kebijakannya terkait perencanaan pembangunan BTS 4G yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun, namun dilaksanakan dalam waktu hanya satu tahun.
“Sehingga seperti diketahui pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana,” katanya seraya menyebutkan pemeriksaan tersebut juga untuk mengungkap adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek.
“Karena awalnya belum seratus persen. Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, Meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” ucapnya.
Dia menambahkan pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima adik dari JGP yaitu GAP selaku swasta dari pihak BAKTI Kominfo terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo atau tidak.
Oleh karena itu, tuturnya, sebelum menentukan lebih lanjut status keduanya yang hingga kini masih sebagai saksi, pihaknya masih akan mendalami apakah fasilitas yang diterima GAP terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana.
Terutama, kata Kuntadi, untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pertanggung-jawabannya terkait dengan keuangan. “Karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga,” ungkapnya.
Pemeriksaan juga untuk mengetahui kebijakan JGP soal perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan lima tahun, namun dilaksanakan hanya satu tahun. “Sehingga seperti diketahui pelaksanaannya tidak sesuai rencana,” ucap Kuntadi seraya
Selain itu pihaknya ingin mengetahui terkait adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum seratus persen. “Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, Meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.
Sementara itu selain memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate hari ini Kejagung memeriksa lima saksi lainnya. Yaitu saksi JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI serta saksi EH selaku Pegawai BAKTI.
Kemudian saksi MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, saksi PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan saksi HH selaku pihak swasta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatarakan ke enam saksi diperiksa untuk lima tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH. “Pemeriksaan terhadap ke enam saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan ke enam tersangka,” katanya.(yadi)
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



