Unit I Krimun Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Curanmor Bersenpi

Kota Tangerang,koranpelita.co – Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pelaku curanmor  yang kerap beraksi menggunakan senjata api (senpi) ,Jumat ( 14/8/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Satu pelaku lainnya, S, masih diburu polisi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Jiovanno Nahampun Ucapkan Selamat Hari Pramuka Nasional ke-65, Dorong Generasi Muda Terus Mengabdi

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.

Namun, rencana tersebut batal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.

Dua pelaku akhirnya berhasil diringkus. Sementara S berhasil kabur dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN.

Selain itu, polisi menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang ternyata merupakan hasil curian di kawasan Cipondoh.

BACA JUGA:  Tim Pemenangan Tuti Elawati Jalin Silaturahmi dengan Warga RW 04 Kalijambe

“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih diburu polisi. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.

BACA JUGA:  Sinergi Polres dan PWI Bekasi Makin Diperkuat, Ini Arahnya

Pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*/sul).