Hadapi Sidang Praperadilan Febrie, Pengadilan Negeri Jaksel Tidak Lakukan Pengamanan Khusus 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adransyah.

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri serta Kejaksaan Agung mulai akan bergulir pada hari Selasa (18/08/2026) dan pada hari Rabu (19/08/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun menghadapi persidangan praperadilan Febrie yang bakal menyedot perhatian masyarakat tersebut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan persiapan dan pengamanan yang berlebihan atau khusus.

“Tapi semoga aman-aman aja. Karena ini (pengamanan khusus sidang) belum sempat dibahas pimpinan,” tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini singkat melalui WhatsApp kepada Koranpelita.co, Senin (17/08/2026).

Adapun untuk sidang pertama besok yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan mulai memeriksa permohonan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn. yang diajukan Febrie selaku pemohon. Sedang Ditreskrimsua Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus selaku termohon.

Sedangkan hari Rabunya dengan dipimpin hakim yang sama Richard Edwin Basoeki akan mulai memeriksa permohonan raperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.dengan Febrie selaku pemohon dengan Jaksa Agung c.q. JAM Pidsus selaku termohon.

Terkait dua praperadilan tersebut, Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan para termohon.

“Setelah sebelumnya kami temukan setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami malah menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkap Febri usai Tim kuasa hukum mendaftarkan dua praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel pada Rabu (05/08/2026).

Febri menyebutkan dua praperadilan yang diajukan kliennya kepada para termohon terutama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga administrasi dalam proses penyidikan terhadap kliennya. “Tapi kedua permohonan diajukan terpisah karena objek yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” ujarnya.

Dia menuturkan pertama kliennya mempermasalahkan sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain penggeledahan dan penyitaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sedangkan untuk praperadilan yang kedua kliennya juga mempermasalahkan sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU dan juga penahanan yang dilakukan dengan termohon Jaksa Agung cq JAM Pidsus.

Adapun Febrie semula dijadikan tersangka karena diduga terlibat tiga kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait pengadaan batubara ke PLTU- PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Tapi setelah ketiga kasus diserahkan kepada Kejagung, kemudian Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan juga menahannya dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang hingga kini belum jelas diketahui terkait apa saja. (yadi)