Terseret Kasus Tambang Samin Tan, Oknum Kepala Kesyahbandaran dan Pelabuhan Juga Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah tersangka Samin Tan selaku Beneficial Owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berikut tiga tersangka lainnya. Kini satu lagi tersangka yang terseret dugaan korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal  PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016- 2025 segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka tersebut oknum  Kepala Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung yakni Capten Handry Sulfian (HS) yang pada hari Kamis (13/08/2026) kemarin diserahkan bersama barang-buktinya (tahap dua) oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setelah tahap dua Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan yang nantinya bersama dengan berkas perkara akan dilimpahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

“Adapun terhadap tersangkanya oleh Tim JPU tetap dilakukan penananan selama 20 hari ke depan di Rutan terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (14/08/2026).

Anang menyebutkan keterlibatan dan peran dari tersangka HS yakni selaku KSOP Rangga Ilung dari September tahun 2022 hingga bulan Mei 2025, memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST.

“Tanpa pernah mengecek langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku. Padahal tersangka tahu dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi,” kata dia.

‘”Untuk itu HS diduga telah menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan SPB yang salah satunya kepada PT AC, tanpa melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya SPB.”

BACA JUGA:  Kejagung Tersangkakan dan Tahan Dua Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Kasus "Transfer Pricing" PT TPL

Padahal, katanya, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya keabsahan dari muatan. Akibat dari perbuatan itu tersangka HS disangka melanggar pasal Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka yakni Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama (CBU), Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia dan HS selaku KSOP Rangga Ilung.

Adalun kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimanyan Tengah tertanggal 19 Oktober 2017.

BACA JUGA:  Tahap Dua, Eksekutif Produser Film Agung Winarno Terlibat TPPU Asal Korupsi Zarof Segera Diadili

Namun meskipun pemerintah sudah delapan tahun mencabut dan mengakhiri perjanjian kegiatan penambangan batu bara. Tersangka ST melalui PT AKT dan pihak terafiliasi secara melawan hukum tetap menambang dan diduga juga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.(yadi)