Tiga Pelaku Pencuri 7 Ekor Kambing Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian tujuh ekor kambing. Ketiga pelaku saat ini menjadi penghuni sementara ruang besi Polres Lebak untuk menjalani penyidikan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (27/1/203) mengatakan, Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak pada Kamis (26/1/2023).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, JD (34), JA (35), KH (37). Sedangkan satu pelaku lagi  masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang "Mumpuni" Berbicara Penanganan Korupsi

“Kasus pencurian hewan ternak sempat meresahkan warga itu terjadi di  Kampung Kelepu Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak pada Minggu (4/12/2022) lalu,” jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Terlarang  

Pengungkapan ini sebut Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten. “berdasarkan infomasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

Pengakuan para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3  kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan t Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara.

Diakhir Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling. (rls/sam).

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Pulihkan Kerugian Negara,  Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel