Disetujui Samin Tan, Kejagung Sukses Lelang Batu Bara Hasil Sitaan Senilai Rp179 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali sukses dalam lelang. Kali ini terhadap barang-bukti batu bara sebanyak 436 ribu ton hasil sitaan dari tersangka Samin Tan dalam kasus penambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan batubara hasil sitaan yang dilelang sehari sebelumnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin laku terjual senilai Rp179 miliar lebih

“Adapun pelaksanan lelang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang,” tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (24/09/2026).

BACA JUGA:  Kejagung kembali "Obok-obok" Korupsi Sektor Pertambangan dengan Geledah PT CCM dan Rumah Mantan Pejabat  

Anang menyebutkan pemenang lelang dari obyek lelang yang merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yakni atas nama Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari (BLM).

“Setelah enam dari tujuh peserta yang mendaftar lelang dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. Karena tidak menyetor uang jaminan penawaran Rp80 juta sampai batas waktu yang ditentukan KPKNL Banjarmasin,” katanya.

Dia menuturkan hasil lelang mencatat kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit sebesar Rp178 miliar lebih. “Tapi dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar tiga persen yaitu Rp5 miliar lebih maka total kewajiban yang harus dipenuhi pemenang lelang sebesar Rp184 lebih,” ujar dia

BACA JUGA:  Kerugian Negara Bakal Berkurang Setelah Lima Unit Apartemen Bentjok Laku Dilelang Senilai Rp10,73 M 

Nanti, katanya lagi, setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp80 juta maka sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan pemenang lelang adalah sebesar Rp104 lebih.

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan itu nantinya disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan. Sampai menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Laku Rp12 M, Kejagung Serahkan Gedung eks Bank BHS Hasil Sita Eksekusi ke Pemenang Lelang