Laku Rp12 M, Kejagung Serahkan Gedung eks Bank BHS Hasil Sita Eksekusi ke Pemenang Lelang

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aeet (BPA) pada hari ini menyerahkan gedung bekas Bank Harapan Sentosa (BHS) yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada pemenang lelang.

Penyerahan gedung hasil sita eksekusi kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank BHS  dilakukan setelah laku terjual Rp12 miliar lebih dalam lelang oleh BPA Kejaksaan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan untuk penyerahan gedung yang berdiri di atas tanah seluas 541 m² sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto dilaksanakan secara simbolis dalam bentuk serah terima kutipan risalah lelang di kantor BPA Kejaksaan.

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian aset guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan terpidana I Hendra Rahardja bersama- sama terpidana II Eko Edi Putranto dan terpidana III Sherny Kojongian,” tutur Anang dalam keterangannya, Rabu (23/09/2026).

Anang menyebutkan kasus korupsi dana BLBI kepada bank BHS berawal ketika pada tahun 1992 hingga 1996, terpidana I Hendra Rahardja dan Terpidana II Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama Bank BHS bersama terpidana III Herny Kojongian selaku mantan Direktur Bank BHS menyalahgunakan fasilitas dana BLBI dari pemerintah.

“Caranya dengan menyalurkan dana BLBI yang diterimanya kepada enam perusahaan group PT BHS yang mengakibatkan dana BLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Sehingga berakibat PT BHS dilikuidasi pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp2,6 triliun lebih.

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,950 triliun lebih.

Sehingga, kata Anang, dalam rangka melaksanan putusan pengadilan dan sekaligus memenuhi pembayaran uang pengganti, jaksa eksekutor antara lain melakukan sita eksekusi gedung bekas Bank BHS atas nama terpidana Eko Edi Putranto dan kemudian melelangnya.

Anang pun menegaskan Kejaksaan melalui BPA akan terus melacak harta benda milik para terpidana untuk penyelesaian sisa pembayaran uang pengganti dari para terpidana seperti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(yadi)