Pandeglang,koranpelita.co – Pengedar ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial FA (22) ditangkap di wilayah Kecamtab Saketi, Kabupaten Pandeglang, Minggu (22/01) malam.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Rabu (25/1/2023) mengatakan, FA ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti menuju TKP dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan didapati 15 butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan disaku celana dan satu unit HP yang swdang digunakan.
BACA JUGA : Jajaran Polres Lampung Tengah Pantau Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Apotek
Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari saudar PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya. Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat,” ungkap Belny.
| Diakhir Belny menerangkan pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Belny. (rls/sam). |



