Kerugian Negara Bakal Berkurang Setelah Lima Unit Apartemen Bentjok Laku Dilelang Senilai Rp10,73 M 

Jakarta, Koranpelita.co – Kerugian negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro semakin bakal berkurang.

Setelah Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali berhasil melelang sejumlah aset Bentjok. Kali ini dari 74 unit Apartemen South Hills yang tersisa dari semula 90 unit. Sebanyak 5 unit diantaranya laku terjual total senilai Rp10,7 Miliar dalam lelang.

“Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit dalam lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatana dalam keterangannya Kamis (24/09/ 2026).

Anang menyebutkan unit apartemen yang laku di atas limit yaitu unit 21A (Lantai 21 Unit Z1/21/A, Luas 60 m²) sebesar Rp1.559.798.937 dari nilai limit Rp1.489.798.937 atau mengalami kenaikan Rp70 juta. Kemudian unit 25A (Lantai 25 Unit Z1/25/A, Luas 60 m²) laku sebesar Rp1.499.774.255 dari nilai limit Rp1.489.774.255 atau mengalami kenaikan Rp10 juta.

BACA JUGA:  Disetujui Samin Tan, Kejagung Sukses Lelang Batu Bara Hasil Sitaan Senilai Rp179 M

Sedangkan Unit 39C (Lantai 39, Luas 75 m²) dan Unit 39J (Lantai 39, Luas 92 m²) masing-masing laku sesuai nilai limit yakni Rp2.205.469.983 untuk Unit 39C dan Rp3.080.533.802 untuk Unit 39J. Adapun unit 27M (Lantai 27) laku terjual sebesar Rp2.389.379.539.

“Sehingga dari ke lima unit yang terjual tercatat total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta,” ucapnya seraya menyebutkan secara keseluruhan objek lelang 74 unit Apartemen South Hills dengan akumulasi nilai limit total sebesar Rp182.070.459.258 serta kewajiban biaya IPL sebesar Rp13.626.137.032.

Adapun lelang terhadap puluhan unit Apartemen South Hills milik Bentjok yang berlokasi Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id. sampai batas akhir penawaran pada Selasa (22/09/2026)

BACA JUGA:  Kejagung kembali "Obok-obok" Korupsi Sektor Pertambangan dengan Geledah PT CCM dan Rumah Mantan Pejabat  

Anang menambahkan Kejagung melalui BPA mengingatkan para pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar dua persen dalam jangka waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang.

“Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar akan langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Bentjok selain dihukum seumur hidup juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Sedang dalam kasus PT Asabri dihukum nihil penjara. Tapi Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Disetujui Samin Tan, Kejagung Sukses Lelang Batu Bara Hasil Sitaan Senilai Rp179 M