Kejagung kembali “Obok-obok” Korupsi Sektor Pertambangan dengan Geledah PT CCM dan Rumah Mantan Pejabat  

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali “obok-obok” dugaan korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Kali ini terkait dengan kegiatan penambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara periode tahun 2013-2025

Guna mengumpulkan alat bukti dari dugaan korupsi yang terjadi selama 12 tahun. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menggeledah tiga lokasi yaitu satu di Jakarta dan dua di luar Jakarta pada Rabu (23/09/2026)

“Untuk lokasi di Jakarta yang digeledah Tim penyidik pidsus Kejagung yaitu kantor PT CCM beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/09/2026).

Adapun, kata Anang, dua lokasi lainnya di luar Jakarta yaitu rumah mantan Kepala Daerah yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA:  Laku Rp12 M, Kejagung Serahkan Gedung eks Bank BHS Hasil Sita Eksekusi ke Pemenang Lelang

Anang mengungkapkan Tim penyidik dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut menemukan dan sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tindakan penggeledahan dalam tahap penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.(yadi)