Jakarta, Koranpelita.co – Selain kasus dugaan korupsinya, Kejaksaan Agung juga sedang mengusut kasus dugaan pencucian uang (money laundering) dari hasil dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun (Kominfo) 2020-2022.
Oleh karena itu Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali garap enam orang saksi kemarin. Tiga diantaranya dari Kementerian Kominfo. Kemudian istri salah satu tersangka dan dua saksi lainnya dari swasta.
Dari Kementerian Kominfo yang diperiksa yakni SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah serta RNW selaku Staf Ahli Menteri.
“Sedangkan istri dari salah satu tersangka yang diperiksa yakni SJU. Dia merupakan istri tersangka AAL selaku Direktur Utama PT BAKTI Kominfo,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023) malam.
Adapun dua saksi lainnya yaitu
A selaku Managing Partner ANG Law Firm dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Belum diketahui apa yang didalami tim penyidik dari keterangan para saksi.
Sumedana hanya menegaskan pemeriksaan terhadap ke enam orang saksi adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
“Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang asal dugaan korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS dan MA,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Adapun para tersangka masing-masing AAL selaku Dirut BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Para tersangka seluruhnya ditahan.(yadi)



