JAM Pembinaan: Pengelolaan RSU Adhyaksa Berikan Banyak Manfaat kepada Kejaksaan, Pemprov DKI dan Masyarakat

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM
Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kerja-sama yang baik dan harmonis selama ini antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa telah memberikan banyak manfaat kepada Kejaksaan, Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat.

Oleh karena itu Bambang pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa.

“Karena berkat kerja keras dan luar biasa di dalam merintis pengelolaan RSU Adhyaksa telah memperoleh apresiasi dan kepercayaan dari publik,” katanya saat menghadiri penandatanganan naskah perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan Pemprov DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa, Rabu (25/1/2023).

Dia mengakui pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Adanya tambahan kewenangan tersebut, tutur dia, merupakan sebuah babak baru bagi pihak Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat undang-undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan.

“Baik dalam rangka penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya seraya menyebutkan sejalan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial, Kejaksaan didorong bergegas menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri.

Oleh karenanya, ungkap dia, berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan RSU Adhyaksa yang selama ini telah dikerja samakan dengan Pemprov DKI, dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah disepakati.

“Sebagai salah satu implikasi rencana penyerahan dimaksud, maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan Nota Kesepakatan Bersama. Sehingga Kejaksaan dapat mempersiapkan diri lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” ujarnya.

Adapun perubahan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pinjam Pakai yang disepakati dan ditandatangani, memberikan amanah kepada Kejaksaan RI untuk mengelola RSU Adhyaksa dengan masa transisi sebelum penyerahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Setelah periode transisi, Kejaksaan RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.

“Semoga kerja sama yang baik dan harmonis selama ini dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah terjalin dapat terus terpelihara secara berkesinambungan, baik di kurun waktu transisi maupun sesudahnya,” ujar Bambang.

Acara tersebut dihadiri juga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktur RSU Adhyaksa.(yadi)