Kasus KSP Indosurya, JPU Kasasi karena Hakim Keliru Terapkan Hukum

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan kasasi. Masalahnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus terdakwa Bos KSP Indosurya Henry Surya lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dinilai Tim JPU keliru dalam menerapkan hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan kekeliruan hakim karena dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Henry Surya masuk ranah keperdataan

“Ini sangat keliru sebagaimana pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Sumedana, Senin (30/1/2023).

Dia menyebutkan juga putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan Tim JPU. “Sehingga Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari kedepan seperti diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” ujarnya.

Sumedana menuturkan ada sejumlah pertimbangan Tim JPU mengajukan kasasi. Antara lain, kata dia, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun.

Adapun berdasarkan hasil audit,
kata dia, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. “Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian untuk dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, ungkap dia, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggung-jawaban.

Selain itu, kata dia, anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting. “Seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.”

Kemudian, katanya lagi, produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.

“KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Semata-mata perintah dari Henry Surya yang dibantu Junie Indira dan Suwito Ayub,” tuturnya.

                                                                     Dibelikan Aset

Dikatakan Sumedana setelah uang nasabah terkumpul dari tahun 2012 hingga 2020 atas perintah Henry Surya sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang miliknya. “Sedangkan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya.”

Adapun, katanya lagi, perbuatan Henry Surya dan kawan-kawan dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia,” ucapnya.

Sehingga Tim JPU, tegasnya, sudah sangat benar menjerat para pelaku dengan pasal dalam Dakwaan ke Satu yaitu Pertama melanggar pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua melanggar pasal 378 KUHP dan Ketiga melanggar pasal 372 KUHP.

Kemudian dalam Dakwaan Kedua yaitu Pertama melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Kedua melanggar pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena itu tidak ada perbuatan perdata sama sekali dilakukan Henry Surya dan kawan-kawan dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban yaitu nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal,” ungkap Sumedana.

Padahal, katanya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. “Tapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

“Sehingga penerapan hukum perdata dalam kasus KSP Indosurya jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat korban investasi bodong yang dikendalikan Henry Surya dan kawan-kawan,” ujarnya.

Seperti diketahui majelis hakim memutus Henry Surya dan Junie Indira lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum kasus KSP Indosurya dengan pertimbangan
perbuatan ada tapi masuk dalam ranah perdata.

Henry Surya sebelumnya dituntut Tim JPU agar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. Sedangkan Junie Indira dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.(yadi)