Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung membentuk Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan (Satsus PPK-KTP) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil).
JAM Pidmil Laksama Muda TNI Anwar Saadi mengatakan pembentukan satuan khusus tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani JAM Pidmil,” kata Anwar saat melantik 13 anggota Satsus PPK-KTP pada JAM Pidmil di Ruang Sasana Pradata Gedung DATUN Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/01/2023).
BACA JUGA : Kejagung Resmi Banding Vonis Ringan Hakim Terhadap para Terdakwa Kasus Migor
Dia pun berharap anggota Satsus yang dilantik segera menyesuaikan diri dan berperan aktif dalam percepatan, efisiensi dan efektivitas penyelesaian penanganan perkara koneksitas.
“Sehingga kinerja organisasi JAM Pidmil menjadi lebih optimal,” ujarnya seraya berharap agar para anggota Satsus mampu menjaga marwah Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok organisasi.
“Harapan besar ini memerlukan komitmen kuat untuk nantinya bekerja cerdas, cepat dan berintegritas. Ada pepatah mengatakan bahwa upaya mempertahankan akan lebih berat daripada meraihnya,” ucap dia.
Selain itu, katanya, berpikir dan bertindaklah dengan cermat terutama memasuki tahun politik. “Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam setiap penanganan perkara. Hindari kegaduhan yang berpotensi menadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujarnya.

Anwar juga meminta anggota Satsus untuk selalu menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.
“Hendaknya untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing,” ujarnya
Adapun pembentukan Satsus PPK-KTP berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan sebagai Satsus PPK-KTP.
Hadir dalam acara Pelantikan dan Penyumpahan anggota Satsus yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris JAM Pidmil, para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan JAM Pidmil.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



